Tangerang - Lensa Monitor.
Petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terjun ke lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.
Seperti yang dilansir dari Antaranews, Para petugas KKP sekitar belasan orang menggunakan Kapal Pengawas Hiu Biru 03 dan Hiu Biru 06, menuju ke lokasi pemagaran laut yang ada di wilayah perairan, Tangerang, Kamis.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono memimpin langsung kegiatan peninjauan tersebut.
Meski begitu, dirinya belum memberikan pernyataan kepada awak media yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Namun, nampak sejumlah petugas KKP memasang spanduk berwarna merah di titik pemagaran laut. Spanduk itu bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin.
Penghentian berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ruang Laut.
Atas Pelanggaran Pemantatan Ruang Laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai dengan Ketentuan Pasal 18 angka 12 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hingga sore pukul 17.17 WIB, petugas KKP masih berada di kawasan pemagaran laut tersebut. Para petugas menyusuri pemagaran laut tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya bakal mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Menteri di Karawang, Jawa Barat, Kamis mengatakan, dirinya sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melihat langsung ke lokasi, dan melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut tersebut.
Apabila terbukti tidak mengantongi izin, pihaknya akan melakukan pencabutan terkait pelanggaran izin penggunaan ruang laut itu.
"Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan," kata Sakti.
Namun apabila pemagaran tersebut sudah mengantongi izin, maka hal tersebut boleh dilakukan.
“Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada. Tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sakti menyampaikan dirinya belum mengetahui keterkaitan antara pemagaran laut itu dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Saya gak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.
Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.
Panjang 30,16 km itu meliputi 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. (*)