Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Kejaksaan Agung RI, ST. Burhanuddin Nyatakan Banding Terkait Kasus Harvey Moeis

01 Januari 2025 | Januari 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-31T21:03:36Z


Jakarta - Lensa Monitor.

Putusan Hakim yang dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan jumlah kerugian uang negara, terkait kasus korupsi timah, menuai banyak kritikan dari publik.


Hal tersebut direspon Kejaksaan Agung RI menjawab kemungkinan terdakwa korupsi timah Harvey Moeis dituntut hukuman 50 tahun penjara. 


Tuntutan hukuman 50 tahun penjara itu diminta oleh Presiden RI Prabowo Subianto saat menyindir vonis hakim untuk Harvey Moeis yang diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun. 


Sindiran itu disampaikan Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024). 


Presiden Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, namun hanya divonis beberapa tahun penjara dianggap tidak adil. 


Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.  


Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan memilih untuk naik banding untuk putusan Hakim tersebut.


Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara. 


Terkait permintaan Prabowo Subianto, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar tidak menjawab lugas. 


Menurutnya, Kejaksaan Agung RI hanya bisa membuat tuntutan sesuai dengan regulasi yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Red*)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update