Jakarta - Lensa Monitor.
Lembaga keadilan kembali menjadi sorotan masyarakat, pasalnya Harvey Moeis, sang koruptor tambang timah sebesar 300 Triliun hanya divonis 6,5 oleh hakim.
Seperti diberitakan Tribunnews, Harvey Moeis korupsi Rp300 triliun tapi cuma divonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar, Mahfud MD ikut angkat bicara. Eks Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal Harvey Moeis yang divonis hanya 6,5 tahun setelah korupsi timah Rp300 triliun.
Mahfud MD menilai vonis tersebut tak logis. Adapun vonis majelis hakim terhadap Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini disorot.
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300 Triliun. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 miliar," tulis Mahfud MD di akun media sosial X miliknya dikutip Tribun-medan.com, Kamis (26/12/2024).
"Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 Miliar. Duh Gusti, bagaimana ini?," lanjutnya. Mahfud MD juga membuat unggahan dengan judul "DI MANA KEADILAN" melalui Instagram-nya, Kamis (26/12/2024).
Mahfud MD menyebut putusan hakim terlalu ringan dan menyesakkan.
"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret 'merugikan keuangan negara', bukan potensi 'merugikan perekonomian negara'. Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun. Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar. Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara. Bagaimana ini?" tulis Mahfud MD.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam sidang vonis menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, Senin (23/12/2024). Majelis hakim menghukum Harvey 6,5 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua, Eko Aryanto.
Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Apabila tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian. Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara. (Red*).