Notification

×

Iklan

Iklan

Terlibat Judi Online, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres Way Kanan

04 November 2024 | November 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-04T00:29:44Z


Way Kanan - Lensa Monitor.

TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana perjudian Online (Judol) disalah satu rumah di Dusun Kampung Baru Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Minggu (03/11/2024) 


Terduga tersangka berinisial ST (24) berdomisili di Dusun Kampung Baru Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan bahwa petugas dari Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga, lantaran resah karena adanya kegiatan judol yang berada di Kampung Kalipapan.


Petugas dari TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan yang mendapat laporan pada hari Kamis, 31-10-2024 sekitar pukul 21:30 WIB, bergegas melakukan penyelidikan, dengan menuju ke lokasi dan informasi tersebut benar adanya dengan ditemukan pelaku sedang menghimpun rekapan togel di akun secara online melalui salah satu link judi togel, yang kemudian keuntungan akan ditransfer oleh bandar togel ke akun milik pelaku ST. 


Melihat kondisi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang yang melakukan perjudian online tanpa perlawanan dan barang bukti, lalu langsung diamankan dan dibawa menuju ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Berikut barang bukti yang berhasil diamakan berupa 1 (satu) kopelan rekapan pasangan togel, uang tunai sebesar Rp.98.000,- rupiah dan HP merk Infinix warna blue ocean 

 

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP tentang Perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim. (Oga*)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update