Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Pencuri Buah Kelapa Sawit di PT. AKG Sungsang Diringkus Polisi

10 November 2024 | November 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-10T07:00:21Z


Way Kanan - Lensa Monitor.

Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian di areal perkebunan pohon kelapa sawit PT. AKG (Adi Karya Gemilang) Sunsang Blok 17 Kampung Kotabumi Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Minggu (10/11/2024).


Tersangka inisial TM (54) berdomisili di Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menyampaikan diduga pelaku melakukan pencurian buah sawit dengan menggunakan sepeda motor untuk membawa buah sawit hasil curian untuk keluar areal PT. AKG Sunsang.


Sementara kronologis kejadian curat berawal pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 saat para saksi melaksanakan patroli rutin di areal PT. AKG Sunsang.


Kemudian sekitar pukul 18.00 Wib, para saksi melihat 1 (satu) unit sepeda motor trondol merek Honda Karisma warna hitam tanpa nomor registrasi dan terdapat 2 (dua) buah karung warna putih lalu datang seorang laki-laki yang sedang membawa 1 (satu) buah karung warna putih dan berjalan ke arah sepeda motor tersebut.


Mengetahui telah terjadi tindak pidana pencurian lalu para saksi langsung mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial TM. 


Setelah itu, para saksi memeriksa 3 (tiga) buah karung warna putih dan ternyata berisikan berondolan buah sawit lalu para saksi membawa diduga pelaku beserta barang bukti ke kantor PT. AKG Sunsang dan melaporkan kepada pelapor selaku manajer PT. AKG Sunsang.


Selanjutnya Panut Sanjaya (selaku karyawan) melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.


Saat ini tersangka dan barang bukti 3 (tiga) buah karung berisikan buah sawit dengan berat sekitar 50 Kg dan sepeda motor trondol merek Honda Karisma telah diamankan ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan,“ Ungkap Kapolsek. (Oga*).

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update