Tanggamus - Lensa Monitor.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran APBD Provinsi tersebut sangat tertutup dan misterius karena tidak memasang atau mencantumkan papan informasi proyek.
Padahal Pemerintah sudah jelas mengatur permasalahan itu didalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Bahwa untuk semua jenis Proyek Pembangunan yang menggunakan anggaran negara, wajib hukumnya memasang atau mencantumkan papan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Semua itu bertujuan agar ada transparansi terhadap semua pengelolaan keuangan negara, yang digunakan untuk membiayai suatu proyek pembangunan.
Selain itu, dalam pengerjaan pelaksanaan pembangunan penggalian material tanah untuk saluran air dan pembuangan limbahnya, disinyalir sangat ceroboh serta 'sembrono'.
Pasalnya, limbah hasil galian saluran air hanya ditumpuk diatas lokasi proyek, sehingga ketika turun hujan maka tumpukan tanah tersebut mengalami erosi dan menutup badan jalan, yang berakibat permukaan jalan menjadi licin dan rawan kecelakaan.
Hal itu terbukti, ketika jumat malam waktu setempat, terjadi kemacetan panjang akibat sebuah kendaraan fuso yang hendak melintas mengalami kecelakaan disebabkan oleh roda kendaraan yang amblas ditempat galian.
Tak hanya sebatas itu saja, hingga saat ini permukaan jalan raya disekitar lokasi proyek masih terlihat licin, karena dipenuhi oleh material tanah merah akibat galian tersebut.
Para pengendara kendaraan roda dua maupun empat sangat mengeluhkan tentang proses dan cara pembangunan proyek penggalian saluran air yang terlihat 'semrawut' serta asal-asalan.
"Tadi malam jalannya macet mas, karena ada truk fuso yang kebebes digalian, disamping itu bekas tanah galian kok ditumpuk diatas, giliran hujan ya turun semua ke jalan hingga licin semua," keluh seorang warga setempat.
Mereka menilai pelaksanaan pembangunan tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan serta memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di wilayah sekitar proyek.
Masyarakat berharap kepada pihak terkait yang mempunyai kewenangan dan tanggungjawab dalam bidang pengawasan untuk secepatnya melakukan peninjauan ke lokasi proyek guna mengevaluasi pekerjaan tersebut. (Red*).