Diduga Curi HP, Seorang ABH Asal Gedung Pakuan Diamankan Polisi Way Kanan Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu meringkus ABH (anak yang berhadap dengan hukum) diduga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah di Kampung Tiuh Balak I Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (07/09/2024).
ABH insial HY (17) berdomisil di Simpang Ketibung Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan *(merupakan residivis kasus curat pada tahun 2021)*. Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit HP merek realme 6 warna biru kilat berikut kotaknya.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menerangkan bahwa pada Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul. 02.00 Wib telah terjadi tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” di Kampung Tiuh Balak 1, Baradatu, Way Kanan.
Sutejo baru menyadari ada pencurian tersebut sekitar pukul 04.00 WIB pada saat saksi Siti terbangun dan mendapati handphone (Hp) realme 6 pro biru kilat miliknya yang di letakan di atas kasur tempat tidur sudah tidak ada lagi dan barang - barang yang berada di lemari dalam kondisi berantakan.
Masih dirumah yang sama, diduga ABH juga mencuri HP merek Infinix Hot milik Irfan yang di letakan di samping tempat tidur.
Setelah itu, korban mencari keberadaan pelaku disekitar rumah namun tidak mendapati keberadaannya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 18.30 WIB Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan ABH di kediamannya di Baradatu.
Atas informasi tersebut kemudian petugas Sat Reskrim Polres Way Kanan bersama polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil mengamankan ABH inisial HY tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya ABH di bawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Oga*).