Pringsewu - Lensa Monitor. Pekerjaan proyek pembangunan Pagar Sekolah di SD Muhammadiyah Pringsewu, dinilai terselubung dan mengabaikan Undang-Undang informasi Publik. Kamis (1/08/2024).
Fakta tersebut didapat saat awak media melakukan kontrol sosial di lingkungan SD Muhammadiyah Pringsewu, untuk melihat proyek pembangunan pagar sekolah.
Di lokasi pembangunan itu, media ini tidak menemukan adanya papan informasi proyek, yang mencantumkan tentang jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Padahal semua aturan tersebut sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Ketika kami menanyakan kepada salah satu pekerja tentang siapa yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembangunan pagar itu, ia menjawab bahwa mereka tidak tahu menahu tentang masalah itu.
"Disini kami hanya pekerja mas, masalah papan proyek dan pemborongnya kami tidak tahu," ucap salah satu pekerja.
Perlu diketahui, dana untuk anggaran pembangunan pagar sekolah di SD Muhammadiyah tersebut berasal dari APBD Kabupaten Pringsewu, dengan estimasi biaya sekitar 200 jutaan.
Kemudian media ini mencoba mengkonfirmasi masalah tersebut melalui pesan WhatsApp dinomor +62 821-7862-XXXX kepada salah satu pegawai PUPR bidang Cipta Karya, yang berinisial RB.
Dalam keterangannya, RB justru malah menutup diri dan berbalik mempertanyakan tentang legalitas media ini yang tidak tersertifikasi di dewan pers.
"Maaf nama sampean sudahkah ada di sertifikasi dewan pers, kalo belum mohon maaf sy tidak ada kapaitas memberikan statmen dan status saya sebagai apa," ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Nampaknya oknum pegawai PUPR yang berinisial RB ini belum memahami dan mengerti seutuhnya tentang apa saja yang menjadi persyaratan legalitas pendirian suatu perusahaan media.
Sehingga ia berpendapat jika nama seorang wartawan dan sebuah media yang tidak tercatat dalam sertifikasi dewan pers, dianggap sebagai sesuatu yang tidak sah atau ilegal.
Hal itu tersirat dari pesan singkat yang ia sampaikan kepada media ini, bahwa tidak akan memberikan statement apapun, dengan alasan tidak tercatat dalam sertifikat dewan pers.
Patut disayangkan, seorang pegawai yang sudah dipercaya bekerja disuatu pemerintahan daerah tetapi tidak paham regulasi tentang keabsahan suatu perusahaan media.
Atau mungkin itu hanya sebuah trik belaka, karena disinyalir RB sengaja menghidar dan menutup diri agar tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Jika demikian, patut diduga memang ada yang sengaja disembunyikan dan ditutup-tutupi dari proyek pembangunan pagar SD Muhammadiyah Pringsewu tersebut.(One*).