Way Kanan - Lensa Monitor. Malam ini suatu kebahagian bagi Pasangan Resmen Kadapi dan Cik Raden yang telah mendapatkan Surat Pengesahan dari Partai Golkar, Ternyata Harapan Tabung kosong hanya mimpi dari lawan. Kamis (16/8/2024).
Surat Keputusab Nomor : Skep..1013/DP Golkar , Tentang Pengesahan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan dari Partai Golkar pada Pilkada Serentak Tahun 2024, yang di tanda tangani oleh Ketum dan Sek Jend DPP Golkar.
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar tentang pengesahan Pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Dalam rangka mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan dari Partai Golkar pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Memutuskan dan menetapkan saudara Resmen Kadapi.SH.MH. sebagai Calon Bupati dan Cik Raden sebagai Calon Waki Bupati Kabupaten Way Kanan dari Partai Golongan Karya Pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Dalam surat ini juga diminta agar pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Way Kanan menindak lanjuti keputusan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menugaskan DPD Partai Golkar Kabupaten Way Kanan untuk mendaftarkan pasangan yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umun setempat sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditetapkan.
Keputusan ini final dan mengikat , dengan terbitnya keputusan ini maka surat perintah , surat intruksi dan atau surat dari DPP Golkar dinyatakan tidak berlaku.
Calon Bupati Resmen Kadapi mengucapkan syukur dan berterim kasih atas di keluarkan surat ini sebagai calon Kepala Daerah yang akan ikut Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Syukur Alhamdulillah kami ucapkan atas kepercayaan Partai Golkar kepada saya, mudah mudahan amanah ini bisa membawa kemajuan untuk Way Kanan," ujar Resmen Kadapi.
Dengan keluarnya surat ini Resmen Kadapi telah mendapatkan dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia dan Partai Golongan Karya yang sudah melewati batas maksimal dukungan partai .(Red*)