Lampung Barat - Lensa Monitor. Sebanyak 131 Peratin (kepala Desa) di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, sampai saat ini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk diketahui, KPK telah mengeluarkan Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 tentang Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN ke komisi lembaga Rasuah , demikian pula Kepala Desa (Peratin).
Hingga Selasa , 23 Juli 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP) Lampung Barat menyebut seluruh peratin di kabupaten ini belum menyampaikan LHKPN.
Fauzan Ariadi, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Pekon, Dinas PMP Lampung Barat, mendampingi Kadis PMP Saekhuddin, mengatakan seluruh Peratin sebanyak 131 Pekon sampai saat ini sama sekali belum melaporkan LHKPN, Selasa (23/7). LHKPN peratin di Lampung Barat dikatakannya sedang dalam proses.
Adapun sanksi bagi Penyelenggara Negara yang Tidak Menyampaikan LHKPN yang merujuk Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 tentang Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Pasal 21 (1) Dalam hal Penyelenggara Negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini.
Maka Komisi dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada Penyelenggara Negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Poin kedua jika Penyelenggara Negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai Harta Kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jul*)