Pringsewu - Lensa Monitor. Proyek irigasi yang berada di Pekon Suko Rejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat. Rabu (17/07/2024).
Berdasarkan keterangan warga setempat, pembangunan irigasi tersebut sudah dikerjakan beberapa hari yang lalu, namun sampai saat ini tidak terpasang papan informasi proyek.
Pemasangan papan informasi proyek adalah merupakan implementasi dari sebuah bentuk transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Hal itu tercantum dalam Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana di dalamnya mengatur tentang kewajiban bagi setiap pekerjaan bangunan proyek, yang dibiayai oleh anggaran negara, maka diharuskan untuk memasang papan informasi proyek.
Dalam papan informasi tersebut mencantumkan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Untuk lebih mendapat kejelasan, awak media 'Lensa Monitor' datang melihat bangunan irigasi tersebut, nampak 4 orang pekerja sedang bekerja memasang bangunan irigasi.
Pada awalnya kami menanyakan tentang siapa yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembangunan proyek saluran irigasi tersebut, namun mereka menjawab tidak tahu.
"Saya tidak tahu menahu masalah itu mas, kami disini hanya cuma sebatas tenaga kerja biasa," ucap salah seorang pekerja.
Lalu kemudian kami kembali bertanya mengenai tidak adanya papan informasi yang dipasang di lokasi bangunan proyek.
Lagi-lagi mereka menjawab dengan gelengan kepala, "Kami tidak paham perihal pemasangan papan informasi itu mas," jawab mereka, terkesan sambil menghidar.
Selain itu, ada pernyataan yang lebih kontroversial lagi, ketika mereka mencoba untuk beralibi dengan mengatakan bahwa proyek pembangunan irigasi itu adalah milik pekon.
Karena terdorong oleh rasa penasaran, lalu kami mencoba menghubungi Pj.Kepala Pekon setempat, dengan menanyakan perihal proyek pembangunan irigasi tersebut.
Melalui balasan pesan singkat WhatsApp, dengan tegas Pj. Kepala Pekon menyampaikan jika proyek pembangunan irigasi itu adalah milik Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu.
Dengan demikian jelaslah sudah, bahwa pekerjaan pembangunan saluran irigasi itu adalah merupakan tanggungjawab Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu.
Masyarakat sangat menyayangkan adanya pelaksanaan proyek pembangunan saluran irigasi yang tidak transparan dan terkesan tertutup untuk diketahui oleh publik, padahal semua itu menggunakan anggaran dari negara, yang notabene berasal dari uang rakyat. (One*).