Tanggamus - Lensa Monitor. Dalam proses kegiatan penyusunan APB Pekon. terdapat 3 indikator kinerja kepala pekon yang harus dilakukan dan diawasi oleh Badan Hippun Pekon (BHP), antara lain:
Yang pertama indikator masukan;
Dokumen yang harus disiapkan oleh pekon adalah:
1. Pekon mempunyai salinan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengadaan barang dan jasa di pekon.
2. Pekon memiliki instrumen administrasi pengelolaan keuangan pekon.
Yang kedua indikator proses;
BHP harus memastikan proses yang wajib dilakukan oleh kepala pekon, antara Ya atau Tidak, diantaranya:
1. Penetapan kebijakkan pelaksanaan kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam setempat, tenaga kerja masyarakat dan tenaga ahli yang membidangi.
2. Menetapkan pengelolaan keuangan dan anggaran pekon.
3. Memastikan pelaksanaan kegiatan memiliki rencana kerja dan terpantau.
4. Melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan melalui musyawarah pekon.
5. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan pekon dengan lembaga kemasyarakatan pekon maupun masyarakat.
6. Memberikan dukungan fasilitas pembekalan kepada pelaksana teknis pengelola keuangan pekon dan pelaksana kegiatan.
7. Memastikan dan memantau pengadaan tenaga kerja oleh tim pelaksana kegiatan menggunakan Sumber daya masyarakat pekon.
8. Memantau dan memastikan dan mengorganisasikan kesiapan dukungan administrasi pelaksanaan pembangunan kepada kepala teknis atau Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
9. Memantau dan memastikan kegiatan barang dan jasa sesuai prosedur.
10. Memantau dan mengendalikan pelaksanaan swadaya, gotong-Royong, hibah masyarakat.
11. Melakukan musyawarah kerja dengan tim pelaksana kegiatan.
12. Melakukan pemeriksaan kegiatan infrastruktur dan kegiatan lainnya.
13. Melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat.
14. Menyekenggarakan musyawarah pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaporan dan pertanggungjawaban.
15. Mengorganisasikan dan mengendalikan laporan realisasi APB Pekon.
16. Mengupayakan pendampingan teknis dari SKPD terkait tenaga ahli.
17. Memiliki rencana kerja pemeliharaan dan pelestariaan kegiatan bersama masyarakat.
18. Melakukan koordinasi dengan para pihak apabila ada perubahan kegiatan pekon.
19. Menerbitkan keputusan kepala pekon tentang perubahan kegiatan.
Yang ketiga indikator hasil;
Untuk indikator hasil BHP harus memastikan beberapa dokumen yang wajib dibuat oleh pekon, apakah Ada atau Tidak, yaitu:
1. Pekon harus memiliki Peraturan Pekon APB Pekon, sesuai pembahasan dengan BHP dan evaluasi camat.
2. Peraturan Pekon APB Pekon harus diundangkan paling lambat tanggal 31 desember tahun berjalan.
3. Pekon memiliki Peraturan Kepala Pekon tentang penjabaran APB Pekon.
4. Peraturan Kepala Pekon diundangkan paling lambat 3 hari setelah Peraturan Pekon.
5. Pekon memiliki proposional kegiatan dan RAB detil untuk setiap kegiatan di APB Pekon.
Yang keempat indikator kualitas hasil dan proses.
BHP harus memastikan keterlibatan Kepala Pekon terhadap semua proses kegiatan penyusunan APB Pekon, dengan penilaian sebagai berikut:
1. Melakukan pengendalian penyusunan APB Pekon sesuai dengan target waktu dan dokumen sumber.
2. Terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan lembaga lain.
3. Melakukan publikasi APB Pekon dalam media-media informasi publik di Pekon. (One*).