Lambar, Lensa Monitor. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat lalai dalam memberikan sanksi yang tegas kepada kontraktor yang terbukti tidak menerapkan keselamatan kerja pada pekerjanya.
Sehingga bisa menyebabkan terjadinya korban jiwa dalam pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan daerah Kabupaten Lampung Barat .
Proyek pembangunan gedung perpustakaan yang dikerjakan oleh CV Putra Sarana Konstruksi yang menelan biaya Rp 9,7 Miliar yang bersumber dari dana D A K.
Rencananya akan di bangun 2 lantai yang berlokasi di komplek Pemkab Lambar Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit.
Dalam Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi itu berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Di tambah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang sebagai aturan pokok K3 yang mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Dalam pantauan awak media ini di lokasi pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Lampung Barat, banyak pekerja bangunan tersebut yang tidak memenuhi standar K3 serta kini bisa terjadi kecelakaan kerja.
Tidak hanya mengakibatkan cedera pada pekerja, namun juga berdampak dan bisa menghilangkan nyawa para pekerja.
Imelda selaku Konsultan Pengawas mengaku dirinya tidak mengetahui terkait adanya pekerja yang tidak menerapkan Standar Operating Procedure (SOP).
Padahal menurutnya dia sudah menyampaikan agar mereka selalu menggunakan seat belt (Sabuk Pengaman).
Dirinya mengakui bahwa hal tersebut merupakan kesalahan dalam bekerja dia juga menyarankan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak Kontraktor dan pihak terkait, Rabu (17/7). (Jul)