Notification

×

Iklan

Iklan

Pemda Tanggamus Menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Terkait Diskon PBB-P2

20 Juni 2024 | Juni 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-20T13:56:55Z

Tanggamus - Lensa Monitor. Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar rapat Koordinasi dan Konsultasi terkait pemberian relaksasi atau diskon (potongan) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akibat dampak covid 19 di tahun 2024.  

 

Rapat Koordinasi yang dilaksanakan diruang rapat Asisten III Bidang Administrasi Umum tersebut, berdasar surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus nomor 973/266/42/2024 tanggal 5 Juni 2024, dengan pimpinan rapat Asisten III Sukisno, M. Kes.  

 

Selain Asisten hadir sebagai peserta rapat Inspektur Pembantu (Irban) IV M. Yasmiransyah, S.Sos., M.M., mewakili Inspektorat, Kabid Keuangan, Kekayaan, Aset dan Produk Hukum Pekon, Eko Didi Armadi, SE., M.M., mewakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) diwakili Sekretaris BPKD Andriansyah S.I.P., Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat daerah (Setda) diwakili Jf. Perancang Peraturan Perundang- undangan M.E Doni Fhose, SH.,  dan Bidang Penerimaan serta Bidang Penetapan pada BPKD dengan notulen rapat Eva Putrisia, SH., M M.  

 

Dalam penyampaian nya Sukisno mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus telah memberikan relaksasi/diskon pembayaran PBB-P2 selama 3 Tahun," yakni tahun 2021, 2022 dan 2023. 

 

Hal ini dilakukan karena adanya perubahan tarif PBB-P2 semula 0,1 persen menjadi 0,3 persen sedang situasi saat itu tengah pandemi covid 19," kata Sukisno.  

 

Lanjut Sukisno, kebijakan pemberian potongan pembayaran PBB-P2 yang menjadi tanggungan masyarakat bertujuan meringankan beban masyarakat dimasa pandemi covid 19.

 

"kan kita sama-sama mengetahui bagaimana situasi saat itu,  semua sektor terdampak bahkan tak sedikit perusahaan yang dinilai kuat malah bangkrut, tingkat penghasilan masyarakat merosot, dan untuk meringankan di berikanlah relaksasi atau potongan kepada masyarakat saat membayar PBB," jelasnya.  

 

Kemudian dalam hal evaluasi sambungnya, pelaksanaan pemberian relaksasi/diskon dari sektor pembayaran PBB-P2 sampai dengan Tahun 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus berhasil meningkatkan capaian realisasi PBB-P2 di tahun 2021 dan 2022.  

 

"Tetapi di bandingkan tahun 2022 lalu, Pendapatan dari sektor PBB-P2 tahun 2023 mengalami penurunan, jadi Pemkab Tanggamus melalui BPKD terus berupaya meningkatkan penerimaan PBB-P2 di tahun 2024," jelas mantan Kepala Dinas Kesehatan ini.  

 

Menanggapi upaya Pemkab Tanggamus untuk terus mendongkrak penerimaan pemasukan dari sektor PBB-P2 tahun 2024 ini Yasmiransyah, S.Sos., MM., mewakili Inspektorat menilai perlu dilakukan evaluasi program relaksasi/diskon PBB-P2.  

 

"Menurut kami, relaksasi/diskon yang diberikan Pemerintah daerah tidak lagi diberikan di tahun 2024, karena rasanya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, mengingat pandemi covid 19 sudah berakhir," terang nya.  

 

Hal senada juga disampaikan M.E Doni Fhose, SH mewakili Kabag Hukum Satda Tanggamus, mendukung usulan Irban IV agar Pemkab Tanggamus dapat menghentikan program relaksasi Pajak untuk mewujudkan upaya peningkatan penerimaan PBB-P2.  

 

"Sependapat dengan Inspektorat, pemberian relaksasi/diskon ini memang sudah tidak relevan. Tujuan relaksasi PBB-P2 ini kan untuk meringankan beban masyarakat sebagai wajib Pajak dimasa pandemi covid 19 dan saat ini situasi sudah tidak ada pandemi," jelas Doni Fhose yang di amiini Eko Didi Armadi, SE.,MM mewakili Kadis PMD Kabupaten Tanggamus.  

 

Setelah mendengarkan masukan, pandangan, pendapat, pertimbangan-pertimbangan dan prediksi dari peserta rapat, akhirnya disimpulkan pemberian relaksasi/diskon terhadap PBB-P2 Tahun 2024 disepakati tidak diberlakukan atau dihentikan, karena pemberian relaksasi/diskon dengan pertimbangan kondisi pandemi covid 19 saat ini sudah berakhir. 

 

Dan juga, ini salah satu upaya dalam meningkatkan penerimaan pendapatan dari sektor PBB-P2. (One*).

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update