Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Way Kanan Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung Menjadi 8 Tahun

26 Juni 2024 | Juni 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-26T13:13:16Z


Way Kanan - Lensa Monitor. Way kanan Bupati way kanan Raden Adipati Surya melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Kampung se Kabupaten Way Kanan yang berlangsung di gedung serba guna (GSG) pemkab setempat, Rabu (26/06/2024).  

 

Hadir dalam kegiatan tersebut,  Kapolres Way Kanan diwakili oleh Waka Polres Way Kanan, Dandim 0427/Way Kanan, Kajari Way Kanan diwakili oleh Kasi Intel Kajari, Kepala Dinas PMK, Camat Se-Kabupaten Way Kanan dan Para Kepala Kampung Se-Kabupaten.  

 

Dalam sambutan Bupati Raden Adipati Surya menyampaikan secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan  mengucapkan selamat dan sukses kepada para Kepala Kampung yang telah diperpanjang masa jabatannya, sebagaimana ketentuan dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, sehingga perlu dilakukan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung 2 tahun.  

 

"Sebanyak 220 Kepala Kampung se Kabupaten Way Kanan yang dikukuhkan dan menerima SK Bupati perpanjangan masa jabatan, dari 221 Kepala Kampung, 18 Kepala Kampung diantaranya periode 2019-2027, 83 Kepala Kampung periode 2021-2029, 117 Kepala Kampung periode 2023-2031, 2 Kepala Kampung antar waktu periode 2021-2029, Sedangkan 1 (satu) Kepala Kampung tidak dilakukan pengukuhan penyesuaian masa jabatannya karena statusnya merupakan Pj. Kepala Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga Kab. Way Kanan," ujarnya. 

 

Lanjutnya, dituang dalam Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : B.96/IV.13-WK/HK/2024 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Kampung hasil pemilihan Kepala Kampung serentak Se-Kab. Way Kanan, Perpanjangan masa jabatan ini harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri kearah perubahan yang lebih baik.  Isilah kesempatan dua tahun kedepan dengan sebaik mungkin dalam melayani kepentingan masyarakat yang ada di Wilayah kampung masing – masing dengan program - program yang tentunya sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. 

 

Yang perlu menjadi perhatian serius kepada semua Kepala Kampung adalah Perpanjangan masa jabatan ini harus ditindaklanjuti dengan sesegera mungkin dengan Menyusun Kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJM Kampung) untuk jangka waktu dari 6 (Enam) tahun menjadi 8 (Delapan) tahun, sehingga secara konkrit poin perubahan yang dimasukan adalah rencana pembangunan untuk 2 (Dua) tahun kedepan harus ditetapkan dulu Peraturan Kampung tentang RPJM Kampung Perubahan," Lanjutnya.  

 

Bupati way kanan menambahkan, Setiap pelaksanaan tugas dan program pembangunan harus merujuk pada ketentuan yang berlaku, penyusunan program pembangunan Kampung harus direncanakan dengan matang, optimalkan penggunaan dana desa dengan bijak, dibahas dengan baik melalui musyawarah kampung.  

 

Pada tahun 2024 ini kita mengadakan pemilihan umum kepala daerah, Oleh karena itu saya mengharapkan agar saudara - saudara selaku pimpinan tertinggi di tingkat Kampung untuk menciptakan suasana yang kondusif, dan mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November tahun 2024 mendatang Agar dapat berjalan dengan baik, aman, tertib, dan lancar.  

 

Meminta kepada seluruh Kepala Kampung untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki guna mendukung dan mensukseskan berbagai program pembangunan, sehingga mampu mewujudkan Kab. Way Kanan yang “Unggul dan Sejahtera”. 

 

Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Kampung dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun dan memajukan Kampung di wilayahnya masing - masing. 

 

Kepada Kepala Kampung untuk terus tingkatkan sinergitas dengan pemerintah. Prioritaskan Pembangunan Kampung sesuai dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan tingkatkan pendapatan asli daerah terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," tambahnya. (Oga*).

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update