Tanggamus - Lensa Monitor. Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Tanggamus membantah tudingan mantan anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) yang menyebut lembaga penyelenggara pemilu itu menunggak pembayaran honor bimbingan teknis (Bimtek) pada 2023.
Ketua Bawaslu Tanggamus, Najih Mustofa mengatakan bahwa, pihaknya tidak merasa memiliki tunggakan kepada anggota Panwaslu manapun terkait honor bimtek.
Meski dirinya mengaku ada keterlambatan dalam pembayaran, namun persoalan tersebut telah diselesaikan pada tahun itu juga.
"Tidak ada, kami telah berikan sesuai ketentuan, bisa dikroscek," kata Najih Mustofa diruang Media Center Bawaslu Tanggamus, selasa (11/7/2024).
Dijelaskan Najih, pihaknya ketika itu telah mengusulkan pembayaran honor bimtek ke Bawaslu Provinsi Lampung, namun terkendala karena anggaran untuk pembayaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga memakan waktu dalam proses pencairannya.
"Memang pembayarannya terlambat, karena bersumbet dari APBN, tapi yang pasti sudah ditunaikan," ujarnya.
Terkait masalah besaran honor bimtek, sebesar Rp.1,2 juta per kegiatan, seperti yang diungkapkan mantan panwaslu yang namanya tak ingin disebut, Sekretaris Bawaslu Tanggamus Alvindra tegas membantah keterangan tersebut.
Dirinya menjelaskan, honor yang diterima peserta bimtek pada tahun 2023 lalu hanya Rp.95 ribu, ditambah dana transportasi sebesar Rp.150 ribu, untuk kegiatan satu hari penuh.
"Kalau kegiatan itu full day, uang hariannya Rp.95 ribu dan uang transportasinya Rp.150 ribu, sehingga jumlah yang diterima sebesar Rp.245 ribu," jelasnya.
"Sementara jika kegiatan itu full board, uang hariannya dikali dua menjadi Rp.190 ribu, untuk uang transportasi tetap segitu," terang Alvindra.
Ketika disinggung mengenai tudingan suburnya praktik nepotisme di era kepemimpinannya, Najih Mustofa kembali menepis semua anggapan miring yang dialamatkan kepada dirinya.
Menurut Najih, perekrutan panitia pengawas pemilihan umum Kecamatan (Panwascam) sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk persoalan dugaan pengaturan dalam perekrutan panitia pengawas pamilu Kelurahan dan desa (PKD), dirinya enggan mengomentari, karena hal itu menurut Najih merupakan hak prerogatif Komisioner Panwascam.
"Bawaslu Tanggamus dalam hal ini tidak pernah memberi rekomendasi apa pun, soal penetapan panwas PKD murni wewenang Panwascam," tandas Najih. (One*).