Tanggamus - Lensa Monitor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanggamus, berkelit ketika ditanya soal nilai ujian Computer Assisted Test (CAT), untuk rekruitment Panwascam. Senin (3/06/2024).
Pengumuman hasil seleksi penerimaan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2024, di kabupaten Tanggamus yang tidak dipublikasikan menyimpan banyak keganjilan.
Pasalnya, berdasarkan hasil informasi resmi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Tanggamus, disana tidak mencantumkan tentang berapa nilai hasil ujian CAT dari masing-masing peserta.
Permasalahan tersebut tentu saja menimbulkan tanda tanya dan membuat rasa penasaran bagi para peserta lain yang tidak lolos seleksi, termasuk masyarakat pada umumnya.
Bawaslu Tanggamus dinilai tidak transparan dan sangat tertutup dengan informasi yang seharusnya dipublikasikan agar diketahui oleh masyarakat.
Padahal untuk lembaga lainnya, contohnya seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), hasil nilai ujian CAT langsung dapat di umumkan secara terbuka.
Untuk mendapat kejelasan tentang permasalah tersebut, awak media mendatangi Kantor Bawaslu Tanggamus, yang berada di Jln. Sudirman, Pekon Kampung Baru.
Saat ditemui, Najih Mustofa selaku Ketua Bawaslu Tanggamus mengatakan, untuk nilai hasil ujian CAT memang tidak dipublikasikan karena sesuai dengan metode pedoman informasi yang dikecualikan.
"Kami memang tidak mempunyai kewenangan untuk menampilkan pengumuman nilai hasil CAT, sebab itu ranahnya Bawaslu Provinsi dan peserta itu sendiri, jika ingin mengetahui silakan datang langsung ke Bawaslu Provinsi," kilahnya.
Ketika ditanya dasar hukum apa yang mengatur tentang larangan nilai hasil CAT tidak boleh untuk dipublikasikan, Najih Mustofa kembali berdalih jika semua itu merujuk berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya.
Tak hanya sebatas itu saja, awak media juga mempertanyakan tentang bentuk nyata yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Tanggamus, terkait keterbukaan informasi publik.
Karena saat ini website resmi Bawaslu Tanggamus ternyata tidak menampilkan informasi tentang tahapan-tahapan rekruitment Panwascam serta tidak memuat tanggapan yang berasal dari masyarakat.
"Kami tidak punya form khusus untuk memuat tanggapan yang berasal dari masyarakat, jika website Bawaslu Tanggamus saat ini belum memuat informasi secara jelas, itu akan jadi bahan evaluasi bagi kami," sanggahnya.
Jika kita merujuk kepada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, untuk saat ini kinerja Bawaslu Tanggamus dinilai sangat tidak profesional dan belum transparan.
Hal tersebut tercermin dari banyaknya persoalan-persoalan yang timbul akibat dari 'kelalaian' Bawaslu Tanggamus dalam menjalankan tugas serta fungsinya secara baik dan benar.
Aroma kental nepotisme dengan sistem jalur 'Ordal' diduga masih menjadi bagian dari cara kerja Bawaslu Tanggamus, dalam melaksanakan tugasnya.
Persoalan klasik seperti ini tentu saja sangat bertentangan dengan azas keadilan dan menciderai demokrasi.
Sebuah lembaga yang diharapkan bisa mengawasi dan memantau jalannya sebuah demokrasi secara baik, namun kenyataannya justru dinilai gagal menjaga marwahnya. (One*).