Sedangkan untuk pendaftarannya, KPU Kabupaten Tanggamus menjadwalkan mulai tanggal 2 mei 2024 sampai dengan tanggal 8 mei 2024.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi ketika mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPS yaitu :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 17 Tahun
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Tidak pernah dipidana
- Berdomisili diwilayah PPS
- punya kemampuan membaca, menulis dan berhitung
- Bukan anggota Partai Politik
- pendidikan minimal SMA atau sederajat.
KPU mengudang bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi persyaratan, silakan untuk segera mendaftarkan diri.
Untuk segala persyaratan bisa diantarkan langsung ke kantor KPU Jln. Gatot Subroto No.7 Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, dengan nomor kontak : 082280435162/
082380672082. (One*).