Foto : Tersangka Tardianto (46) yang berhasil ditangkap. |
(Lensa Monitor.com). Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lampung Timur ditangkap Polisi lantaran kasus korupsi uang Dana Desa (DD).
Tardianto (46), mantan Kades Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur itu di bekuk Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur karena membawa kabur uang DD hingga sebesar Rp 635 Juta lebih dari anggaran DD pada tahun 2022 lalu.
“Tersangka kita tangkap sedang berada di wilayah Perum Billy And Moon jakarta Timur, kemudian tersangka dibawa ke Polres Lampung Timur guna diambil keterangannya,” Ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Iptu Johannes EP Sihombing Kasatreskrim Polres Lampung Timur, (4/4/2024).
Menurut Johannes, sebelumnya tersangka sempat kabur usai menggondol uang DD tahun anggaran 2022 lalu, saat dirinya masih menjabat sebagai Kades di desa tersebut.
Modusnya saat pencairan DD triwulan 1 dan 2, tersangka memakai seluruh uang tersebut untuk keperluan pribadi, yaitu membayar hutang direntenir.
Karena tak dapat mempertanggung jawabkan realisasi pembangunan, pada bulan Desember 2022 tersangka kabur dan menghilang.
“Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Lampung Timur Nomor : 700 / 032.LHO / 02-SK / 2024 tanggal 03 April 2024 ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 635.565.400,” jelasnya.
Karena melakukan kerugian Negara tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur melacak keberadaan pelaku yang telah menghilang hingga 15 bulan.
Lalu Polisi berhasil meringkus tersangka di wilayah Jakarta Timur, untuk dimintai pertanggung jawabannya.
Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(One*).