Foto : Kasatreskrim Polres Tanggamus dan Ketua IWO Tanggamus. |
Tanggamus, (Lensa Monitor.com). Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh TEKAB 308 satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus terhadap oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AP dan oknum Wartawan yang berinisial Rd, menjadi preseden buruk serta mencoreng citra profesi jurnalis di wilayah Kabupaten Tanggamus, sabtu (6/04/2024).
Peristiwa itu terjadi ketika kedua oknum tersebut sedang melakukan pemerasan terhadap seorang kepala pekon yang ada di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Adapun yang menjadi korban pemerasan itu adalah Alawiyah, Kepala Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota agung, Kabupaten Tanggamus, pada senin (1/04/2024).
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, turut diamankan barang bukti yaitu sejumlah uang dan kertas bukti alat pembayaran (Bkp).
Tak butuh waktu lama setelah peristiwa itu, tersebar vidio dengan durasi 34 detik, yang menggambarkan saat terjadinya OTT, diberbagai group WhatsApp , yang ada di wilayah Tanggamus.
Akibat dari ulah AP dan Rd itu menyebabkan hancur dan rusaknya image profesi jurnalis Tanggamus dimata masyarakat.
Tanggapanpun bermunculan dari berbagai kalangan masyarakat, yang menyingkapi terjadinya peristiwa tersebut, terutama oleh para kaum jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
"Kami selaku jurnalis sangat menyayangkan, kenapa peristiwa itu sampai terjadi," kata Sazili.
"Terus terang saja, akibat kejadian itu maka marwah para jurnalis menjadi jatuh dan rusak," sambung Pimred media Indportal.com itu.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu. Muhammad Jihad Fajar Balman,S,Tr,K., S.I.K, mengatakan bahwa, saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Benar (AP dan Rd) sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti, kita terapkan pasal berlapis tentang pemerasan," ujar Kasatreskrim.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis tentang pemerasan yaitu pasal 369 atau 378 atau 369 KUHPidana junco pasal 53 KUHPidana junco 55 atau pasal 378 junco 53 junco pasal 55.(One*).