Notification

×

Iklan

Iklan

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Dan Jajaran Polsek Seputih Banyak Berhasil Membekuk Pelaku Pembunuhan Anggota Polri

23 Maret 2024 | Maret 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-23T13:34:43Z


Lampung Tengah, ( Lensa Monitor). Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Polsek Seputih Banyak berhasil meringkus seorang anak yang diduga pelaku pembunuhan Anggota Polri.  

 

Jasad anggota Polri ditemukan di bawah dipan dalam kamar 04 Losmen Tegar Kampung Setia Bhakti Kecamatan Seputih Banyak Sabtu (23/03/2024) sekira Pukul 08.00 WIB.   

 

Jenazah Briptu SS (28) pertama kali ditemukan oleh penjaga malam Iswanto (54) yang akan membersihkan kamar. 

 

Saksi dikagetkan dengan adanya kaki yang menjuntai keluar dari bawah dipan, Sadar telah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saksi melaporkan peristiwa tersebut ke atasanya untuk diteruskan ke pihak kepolisian.   

 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit didampingi Waka Polres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu Kasi Humas AKP Sayidina Ali, Kasi Propam AKP Eko HEry Susanto, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia Kapolsek Seputih Banyak IPTU Candra Dinata beserta Kasat Intelkam AKP Dedi Kurniawan dan Kasat Samapta AKP Jonima Putra, serta sejumlah PJU lainya.   

 

Menurut Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, motive pelaku AE (17) warga Kampung Sumberejo Kecamatan Kotagajah, melakukan pembunuhan terhadap korban Briptu SS (28) anggota unit Reserse Umum (Resum) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, semata-mata hanya untuk menguasai harta benda korban.   

 

Untuk menguasai harta-benda korban, pelaku AE, melukan berbagai upaya, dari mengajak korban bernyanyi di sebuah karoke hingga menenggak minum beralkohol.   

 

“Disaat Korban tengah mabuk berat dan tidak sadarkan diri, saat itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk membekap mulut dan hidung korban menggunakan pakayan dalam (Singlet), ” jelas Kapolres.   Selanjutnya setelah korban dipastikan sudah meninggal, jenazahnya disimpan dibawah dipan, lalu pelaku menemui dua orang wanita pemandu lagu (PL) yang kebetulan juga dibawa menginap di losmen tersebut.   

 

Kemudian pelaku dengan santainya meminta jatah menyalurkan hasrat libidonya kepada salah satu pemandu lagu yang dibawa dari salah satu karaoke di Way Bungur Lampung Timur.   

 

Menurut Kapolres, Tertangkapnya pelaku setelah petugas mendapatkan laporan dari pemilik losmen.   

 

Dengan berbekal laporan dari pemilik losmen, 3 jam dari menjalankan aksinya berhasil AE berhasil ditangkap saat berusaha kabur membawa mobil korban.   “Sementara polisi sedang mendalami peran dari keempat orang yang berhasil diamankan, guna melakukan pendalaman agar peristiwa ini menjadi terang benderang,” katanya.   

 

Untuk pelaku AE untuk sementara dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 338 KUHP. (One*).

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update