Foto : Olah TKP Sat Lantas Polres Tanggamus. |
Tanggamus, (Lensa Monitor.com). Musibah kecelakaan lalu lintas telah terjadi di Jalan Raya Ir. H. Juanda, tepatnya di Simpang Rumdin Bupati, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, melibatkan dua kendaraan, yakni Ran R2 Yamaha Mio J tanpa nomor polisi dan Ran R6 Hino Box dengan nomor polisi BE 8429 AAC.
Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu Ridwansyah mengatakan identitas pengendara Ran R2 Yamaha Mio J tanpa nomor polisi adalah Halimi (48) warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Di dalam sepeda motor tersebut terdapat dua penumpang, yakni Hanafiansyah (3) dan Eka Yulia (9) warga Pekon Suka Banjar, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Sedangkan pengemudi Ran R6 Hino Box adalah Aldi Firmansyah (23) dari Kutoarjo II, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
"Peristiwa ini terjadi tadi pagi, Jumat, tanggal 29 Maret 2024, sekitar pukul 08.30 WIB," kata Iptu Ridwansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si. Kasat menjelaskan, akibat dari kecelakaan korban Halimi mengalami luka robek di bibir atas dan luka robek di kepala bagian kiri.
Sedangkan kedua anak bernama Hanafiansyah mengalami luka terbuka, patah tulang kaki sebelah kiri, dan luka lecet pada kening sebelah kiri.
"Sementara itu, Eka Yulia Sari mengalami luka robek pada kaki sebelah kiri dan lecet pada bagian dagu sementara sopir truck tidak mengalami luka," jelasnya.
Kasat mengungkap, berdasarkan keterangan saksi, kronologi kejadian bermula ketika sepeda motor Yamaha Mio J tanpa nomor polisi hendak keluar dari simpang Rumdin Bupati menuju jalur utama.
Diduga tanpa memperhatikan kendaraan yang sedang melintas di jalur utama, secara bersamaan datang truk Hino Box dengan nomor polisi BE 8429 AAC melintas dari arah Pringsewu menuju Pesisir Barat.
"Karena jarak sudah terlalu dekat, kecelakaanpun tak terhindarkan. Sehingga membuat pengendara dan 2 penumpang terjatuh," ungkapnya.
Iptu Ridwansyah menyebut, dalam kejadian itu, pihaknya telah melakukan tindakan kepolisian dengan mendatangi TKP, evakuasi korban dan melakukan olah TKP, mengamankan sopir truk serta kedua kendaraan.
"Untuk barang bukti dan sopir truk saat ini diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kasat meminta perlunya kesadaran akan pentingnya aturan lalu lintas serta keselamatan dalam berkendara.
"Tak henti-hentinya, kami imbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas sehingga dapat terhindar dari kecelakaan," imbaunya. (One*)
Sumber : Humas Polres Tanggamus.