Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Pencurian Bersenpi Tewas Karena Melawan Saat Akan Ditangkap

30 Maret 2024 | Maret 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-30T14:07:32Z

Lampung Timur, (Lensa Monitor.com). Seorang pelaku pencurian bersenjata api asal Kabupaten Lampung Timur tewas ditembak polisi, usai melawan saat hendak dilakukan penangkapan.

Tersangka bernama Romadon (30) warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung. Tersangka sempat mengacungkan senjata api rakitan kepada petugas sebelum akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur.

"Giat gabungan Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung bersama Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Polres Lampung Selatan telah melakukan upaya paksa terhadap satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan. Tersangka inisal R meninggal dunia," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori, Sabtu (30/3/2024).


Ali menyebutkan, tersangka Romadon digerebek petugas gabungan di kediaman keluarganya di Dusun 1 Desa Batu Badak, Kamis (28/3) sekira pukul 16.00 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, kata Ali, keluarga tersangka sempat berteriak seolah memberikan peringatan kepada tersangka soal kedatangan polisi

Alhasil, petugas langsung menggeledah kamar tersangka langsung disambut acungan senjata api oleh Romadon. Dia sempat melepaskan tembakan ke arah anggota, tapi ternyata senjata tidak meledak.

"Anggota dalam keadaan terancam, waktu itu, langsung menembak ke arah tersangka dengan tegas dan terukur pada bagian perut bawah sebelah kanan," ungkap Ali.

Ali melanjutkan, paska berhasil dilumpuhkan, tersangka Romadon langsung dibawa oleh petugas menggunakan mobil ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Bandarlampung.

"Pelaku dinyatakan meninggal setibanya di rumah sakit dan telah dilakukan proses autopsi guna penyelidikan, sebelum jasad diserahkan ke pihak keluarga," tambah dia.

Ali menambahkan, dari penangkapan tersangka Romadon, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis revolver berikut amunisi aktif kaliber 9 mm 4 butir, 1 mata kunci, 1 kunci leter T, dan 1 unit handphone.

Atas perbuatannya, tersangka seharusnya dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHPidana.(One*).

Sumber : Dikutip dari Oke News.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update