Notification

×

Iklan

Iklan

Dana Anggaran Pembuatan Kolam Ikan dan Rehabilitasi Balai Kambang TPU Di Pekon Banyu Urip Yang Fantastis, Diduga Sarat Dengan Mark Up

01 Maret 2024 | Maret 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-02T02:59:44Z

 

Foto : Balai Pekon Banyu Urip.

Pringsewu (Lensa Monitor). Pelaksanaan Kegiatan Pembuatan Kolam Ikan dan Rehabilitasi Balai Kambang TPU di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, yang menelan anggaran begitu besar menjadi sorotan masyarakat, jumat (1/03/2024).  

 

Kolam ikan lele sebanyak 20 unit yang dianggarkan dari Dana Desa Tahun 2023, oleh Pekon Banyu Urip, sebesar Rp 37.000.000, diduga tidak sesuai dengan bentuk realisasi fisik kolam yang dibangunkan.  

 

Keluhan itu disampaikan oleh seorang warga, tentang bentuk kolam ikan lele yang sangat sederhana tapi menghabiskan biaya yang besar.  

 

"Coba lihat aja bang bentuknya, kolam sederhana gitu kok habis biaya 37 juta?," ucap seorang warga keheranan, yang minta identitasnya disembunyikan.  

 

Tak hanya itu saja, beberapa warga lain juga mempertanyakan anggaran rehabilitasi  Balai Kambang TPU yang dananya dari Dana Desa Tahun 2023, tak kalah dahsyat, yaitu sebesar Rp 63.285.800.  

 

"Cuma rehab balai kambang TPU seperti itu, anggarannya sampai 63 jutaan, ga masuk akal," cetus salah seorang warga Banyu Urip.  

 

Ketika awak media Lensa Monitor mengkonfirmasi  Yadisno selaku Sekdes Pekon Banyu Urip melalui WhatsApps di nomor 0857 5895 XXXX, ia menjelaskan bahwa, semua sudah diperiksa oleh pihak Inspektorat.  

 

"Semua kegiatan sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diekspos oleh inspektorat," jelas Sekdes.  

 

"Temuan dari hasil pemeriksaan juga sudah ditindaklanjuti," ucapnya lagi.  

 

Namun sampai saat ini masyarakat Pekon Banyu Urip masih menyisakan pertanyaan, seperti apa tindaklanjut yang dilakukan oleh pihak pekon terhadap temuan inspektorat tersebut.  

 

"Kalau tidak ada kejelasan tentang tindaklanjutnya, kami akan lapor ke Kejaksaan Pringsewu," kata seorang warga.  

 

Ketimpangan antara besarnya dana yang dianggarkan dengan hasil bangunan yang direalisasikan, diduga ada penggelembungan anggaran (Mark Up).

 

Dalam permasalahan ini, kemungkinan tidak hanya 2 kegiatan tersebut saja yang diduga dilakukan mark up, tapi bisa jadi untuk kegiatan lain juga sama modusnya.

 

Karena dari hasil pengamatan awak media di lapangan menunjukan bahwa, wujud kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pekon, tidak sesuai atau sebanding dengan jumlah dana yang dianggarkan.  

 

Masyarakat berharap, jika memang ditemukan ada kerugian negara akibat dari penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut, maka penegak hukum harus segera melakukan pemanggilan kepada oknum pejabat pekon yang bersangkutan guna melakukan penyelidikan.(One*/tim).

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update