Foto : pencuri yang berhasil ditangkap.(Dok.Humas Polres Tanggamus). |
Tanggamus (Lensa Monitor). Polsek Pulau Panggung mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah sepeda motor di Dusun Jati Mulyo, Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus pada hari Rabu, 21 Februari 2024, sekitar pukul 08.20 WIB.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Lidian (32), seorang pria warga Pekon Pulau Panggung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap tak berselang lama setelah mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah BE 3688 ZM milik Rusmanto (35).
Kapolsek Pulau Panggung AKP Rahadi, S.H mengatakan, kronologis kejadian bermula ketika pemilik sepeda motor, Rusmanto, pulang dari mengantarkan anak sekolah pada pukul 07.15 WIB dan memarkirkan kendaraannya di teras luar rumah dengan kunci kontak masih menempel.
Namun, pada pukul 08.20 WIB, Rusmanto mendengar suara sepeda motor dihidupkan dan mendapati kendaraannya telah hilang, sehingga bersama warga dan Bhabinkambtimas melakukan pengejaran ke arah Pulau Panggung.
Kemudian, pada pukul 08.30 WIB, saksk Johan Usnan dan Yonix Susanto melihat sepeda motor Rusmanto dikendarai oleh seseorang yang tidak dikenal, diduga sebagai pelaku, menuju arah Pekon Penantian Ulu Belu.
Warga dipimpin Bhabinkamtibmas Bripka Manurung dan Aipda Fherli Saputra melakukan pengejaran, dikarenakan diduga pelaku merasa takut iapun berhenti dan meninggalkan sepeda motor milik korban, lalu kabur ke arah perkebunan.
"Bhabinkamtibmas bersama warga segera menyisir lokasi persembunyian tersangka. Selang beberapa menit, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan," kata AKP Rahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si.
Sambungnya, barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2020 dengan nomor polisi BE 3688 ZM serta dokumen STNK/BPKB atas nama Rusmanto.
"Korban juga sudah membuat laporan resmi ke Polsek Pulau Panggung, sebab atas pencurian itu, korban mengalami kerugian yang dialami Rp21.600.000,-," ujarnya.
Kapolsek menyatakan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Ia juga mengucapkan terima kasih dan mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap tindak kejahatan pencurian di lingkungan sekitar.
"Kami ucapkan terima kasih atas kolaborasi yang baik tersebut, sehingga pelaku Curanmor tersebut berhasil ditangkap," ucapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka jerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (One*).
Sumber : Humas Polres Tanggamus.