Foto : Sekolah SMPN 2 Pardasuka Pringsewu (Red). |
Seperti hal yang terjadi di SMPN 2 Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Dana BOS tahun 2023, yang bernilai kurang lebih Rp 314.000.000. (tiga ratus empat belas juta rupiah) menjadi tidak jelas penggunaannya.
Rahayu, selaku Kepala sekolah SMPN 2 Pardasuka, ketika dimintai keterangan oleh awak media mengenai penggunaan dana tersebut, hanya menjawab tidak tahu dan mengatakan tak punya kapasitas untuk menjawabnya.
Yang lebih mengherankan lagi, ia justru melemparkan tanggungjawab itu kepada bendahara dan anggota guru lain, seperti ada yang ditutup-tutupi.
"Saya tidak tahu tentang penggunaan dana itu, tanya saja dengan bendahara atau guru lain yang mengelola dana tersebut" jawabnya.
"Saya tak punya tanggungjawab untuk menjawabnya, kalau ingin tahu data penggunaan Dana BOS yang valid, langsung saja konfirmasi ke Dinas Pendidikan atau Inspektorat" sambungnya dengan ketus.
Padahal dalam aturannya, untuk pengelolaan Dana BOS, kepala sekolah merupakan penanggungjawab utama, disamping ada peran bendahara dan 3 anggota lain, yaitu seorang guru, komite serta wali murid.
Jawaban yang diberikan oleh kepala sekolah itu sangat tidak masuk akal dan sudah mengikari prinsip-prinsip tentang pengelolaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Dimana dalam pengelolaan Dana BOS harus mengedepankan prinsip Efektivitas, Efisiensi, Akuntabilitas dan Transparasi.
Disamping itu, pengelolaan Dana BOS yang tertutup dan tidak dipublikasikan, jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apalagi dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, kementerian pendidikan sudah mengatur mengenai petunjuk tehnis (juknis) pengelolaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
"Dalam laporan dana BOS itu, saya ikut tanda tangan dan mengetahui tentang penggunaannya, sebagai bahan pengontrol" ucapnya lagi, tapi ketika ditanya kembali tentang nilainya, ia menjawab tidak tahu.
Penggunaan dana yang tidak jelas dan banyaknya kegiatan yang dinilai fiktif, diduga menjadi alasan oknum kepala sekolah, untuk tidak mempublikasi penggunaan Dana BOS secara terbuka.
Jika mengikuti regulasi yang berlaku, seharusnya sebelum pihak sekolah mengelola Dana BOS, maka diwajibkan menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS), yang melibatkan stakeholder pendidikan dewan guru ASN, Komite dan Orang tua murid.
Setelah itu, sekolah harus mempublikasikan semua laporan, baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka, yaitu berupa rekapitulasi Dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan.
Selanjutnya rahayu juga menambahkan, "Itu semua sudah diperiksa oleh inspektorat, jadi bukan tanggungjawab saya lagi" kilahnya.
Menilik dari peristiwa yang terjadi di SMPN 2 Pardasuka, nampak jelas bahwa, Rahayu selaku Kepala Sekolah tidak mampu memahami tentang regulasi serta aturan yang berlaku dalam pengelolaan serta penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan ada dugaan dana tersebut sebagian telah disalahgunakan penggunaannya. (Red*).