Foto : Para Pelaku Tindak Pidana Narkoba (dok.humas polres Tanggamus) |
Keempat tersangka diantaranya Andi Pramudito alias Grindil (38), Widi Eprindo (48), Febri Baruna (31) warga Pekon Talang Padang dan Saifi alias Cepi (42) warga Pekon Talang Raman, Talang Padang.
Dari penangkapan tersebut terungkap, Andi Pramudito alias Grindil merupakan diduga pengedar sabu kepada 3 pelaku lainnya dan diantara 3 pelaku juga terdapat pelaku yang menggunakan sabu secara bersama-sama.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, S.H., mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap pada Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 03.30 WIB di wilayah Talang Padang.
"Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan di 4 TKP berbeda, termasuk dalam pengembangan kasus," kata AKP Iwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Rabu 31 Januari 2024.
AKP Iwan Ricad menjelaskan, penangkapan bermula pihaknya mendapatkan informasi masyarakat di sebuah rumah di Pekon Talang Padang sering digunakan untuk transaksi Narkoba.
Penangkapan perdana dimulai dari tersangka Widi Aprindo dan dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti Narkotika berupa 3 (tiga) buah plastik klip sisa pakai dan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong.
Pengakuan tersangka Widi Aprindo bahwa sebelumnya telah mendapat sabu-sabu dari tersangka Andi alias GRINDIL seharga Rp350 ribu dan sabu tersebut digunakan bersama tersangka Febri.
Atas pengakuan itu, pihaknya memburu tersangka Febri dan ia mengakui menggunakan sabu bersama dengan tersangka Widi menggunakan alat hisap sabu yang ditemukan di rumah Widi.
Saat penggeledahan di rumah Febri Baruna, turut diamankan barang bukti yang berhasil disita berupa plastik klip bekas pakai, pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 pipet, alat hisap sabu/bong dan Handphone.
Tak berhenti disana, petugas melanjutkan pengembangan sehingga berhasil ditangkap diduga pengedar sabu bernama Andi Pramudito alias Grindil sedang bersama Saifi alias Cepi.
"Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Andi dan Saifi berupa plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 3.72 gram, 2 bundel plastik klip, plastik klip kosong, 2 pipet, uang sejumlah Rp500 ribu dan 2 unit Handphone serta 2 KTP dan plastik klip berisi sabu di dalam dompet kecil," jelasnya.
Kasat mengungkapkan, dugaan sementara peran masing-masing pelaku diantaraya dua pembeli dan pengedar dan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Kami terus melakukan pengembangan terhadap penyedia sabu diatas Andi, namun diduga pelaku tidak berada dikediaman, sehingga terus dilakukan pengejaran," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (One*). Sumber : Humas Polres Tanggamus.