Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Tekab 308 Anti Bandit Polres Pringsewu, Berhasil Menangkap Pelaku Curas

16 Desember 2023 | Desember 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-21T13:59:31Z

 

Foto: Tersangka saat dibawa ke tahanan.(Red).

Pringsewu, (Lensa Monitor). Tim Anti Bandit Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu Lampung, menangkap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) disebuah kost, diwilayah kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada kamis malam (14/12/2023).

Tersangka adalah seorang pemuda pengangguran berinisial AK (25), warga Kelurahan Pulo Merah, Kecamatan Cilegon, yang indekost di Wilayah Way Halim Bandar Lampung.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menjelaskan, bahwa pada waktu melakukan penangkapan, tersangka AK tidak melakukan perlawanan dan dia mengakui semua perbuatannya.

Tersangka merupakan Pelaku pencurian disebuah Alfa Mart, yang berada di Pekon Wargo Mulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada 31 maret 2023 silam.

Dalam aksinya, tersangka membawa senjata tajam berupa sebuah celurit, yang digunakan untuk mengancam dan menakuti korban, kemudian melakukan menyekapan.

Pada peristiwa itu, tersangka telah mengambil uang sebesar 8 juta rupiah dari brankas kasir dan merampas Digital Vidio Recorder (DVR) CCTV.

Adapun Modus  Operandi tersangka cukup unik, dengan mengaku sebagai  karyawan baru, lalu ia mengajak ketiga rekannya untuk berselfi digudang, saat itulah tersangka melakukan ancaman dan penyekapan.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, bahwa tersangka diduga terlibat juga dalam aksi sebelumnya, yaitu pencurian serupa di Alfa Mart Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Dari hasil pencurian tersebut, oleh tersangka digunakan untuk rekreasi ke pantai, main bilyard dan membeli rokok serta pakaian.

Polisi menyita semua barang yang didapat dari tangan tersangka, yaitu berupa sebuah celurit dan DVR CCTV, untuk dijadikan bukti dalam proses persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AK dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman 9 tahun penjara. (One*).








TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update