Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Tanggamus Menggelar Konferensi Pers Tentang Kejadian Pembunuhan Di Sudimoro, Kecamatan Semaka

20 Desember 2023 | Desember 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-23T05:06:40Z

 

Foto: Suasana konferensi pers di polres Tanggamus. (Red)
Tanggamus, (Lensa Monitor). Hari ini Kepolisian Resor Tanggamus, mengadakan Konferensi Pers tentang pengungkapan pelaku pembunuhan wanita di Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Rabu (20/12/2023).

Acara konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra,S.I.K.

Dalam penjelasannya, Kapolres Tanggamus menuturkan, bahwa kejadian bermula ketika orang tua korban bermaksud mematikan lampu belakang  yang berada di kandang sapi, pada pukul 24.00 Wib.

Setelah masuk ke kamar, tiba-tiba orang tua korban mendengar jeritan suara "pak", lalu ia langsung menuju sumber suara.


 

Setibanya ditempat asal sumber suara, ia melihat anaknya Freni Astriani (29) sudah ambruk dengan posisi tertelungkup dengan bersimbah darah.

Selanjutnya orang tua korban mencoba membantu dengan membersihkan lumuran darah yang ada di badan korban.

Keesokan harinya, pada pukul 07.00 Wib, orang tua korban segera melaporkan peristiwa pembunuhan tersebut ke Polsek setempat.

 

Mendapat laporan tersebut, kepolisian dan Tim Inafis segera meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Awalnya mereka kesulitan dalam melakukan olah tempat kejadian pekara, karena kondisi TKP yang sudah rusak. 

Untuk memperjelas sebab kematian korban, akhirnya jenazah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Rajabasa.

 

Dari hasil autopsi yang didapat, bahwa korban meninggal akibat pukulan benda tumpul.

Setelah menyempurnakan penyelidikan dan penyidikan, Polres Tanggamus dengan di backup Tim Jatanras Polda Lampung, beserta para saksi dan keterangan masyarakat yang bisa dipercaya, akhirnya menyimpulkan bahwa pelaku pembunuhan adalah Timin, yang merupakan tetangga korban.

 

Tidak butuh waktu lama, pihak kepolisian segera bergerak memburu keberadaan pelaku Timin, dan berhasil melakukan penangkapan, senin (18/12/2023).

 

Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan pembunuhan dengan menggunakan sebatang kayu kasau, karena motif sakit hati, dan menurut pengakuannya, ia juga menjalin hubungan asmara dengan korban.

Atas tindakan tersebut, pelaku Timin diancam dengan pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup. (One*).











TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update