Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Pemerkosa Anak dibawah Umur, Digelandang Ke Kantor Polisi

28 Desember 2023 | Desember 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-28T10:50:59Z

 

Foto : konferensi Pers Polres Pringsewu.(Red).

Pringsewu, (Lensa Monitor). Sering menjalin komunikasi melalui media sosial, seorang anak dibawah umur menjadi korban pemerkosaan. 

Peristiwa tak beradab itu diduga dilakukan oleh seorang yang berinisial AO (28), warga Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Aksi bejat pelaku itu terjadi di rumah kos miliknya, yang berada di kawasan Pringsewu  Barat.

Pelaku ditangkap usai menggauli S (15), warga Pugung, Kabupaten Tanggamus, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Dalam keterangannya, Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono menjelaskan, pelaku adalah seorang penjaga salah satu rumah kos yang berada di Pringsewu Barat.

"Pelaku ditangkap ketika berada disalah satu rumah kos, di kelurahan Pringsewu Barat, pada hari rabu (27/12/2023), sekira pukul 09.00 WIB" ucapnya.

Wakapolres juga menambahkan, jika pelaku dan korban memang sudah saling kenal dan rutin berkomunikasi melalui media sosial.

"Ini kejadian yang kedua kalinya, sebelumnya pernah berupaya melakukan persetubuhan, namun gagal" lanjutnya.

Untuk perbuatan pemerkosaan yang kedua kalinya ini, terjadi pada tanggal 18 Desember 2023.

"Oleh karena termakan oleh rayuan dan janji si pelaku, yaitu jika terjadi sesuatu terhadap korban, dia akan bertanggungjawab" jelasnya.

Selanjutnya Wakapolres mengatakan, bahwa kasus tersebut terungkap ketika keluarga curiga dengan korban yang tidak pulang selama 2 hari, dan saat dihubungi melalui sambungan telepon ternyata tidak aktif.

Keluarga yang merasa curiga dan penasaran lalu melacak keberadaan korban, pada akhirnya mereka dapat menemukan korban disalah satu rumah kos yang dihuni pelaku.

Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, lalu keluarga melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian.

Atas dasar perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang No17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun  Penjara. (One*).








TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update