Foto: Tetsangka yang akan dibawa ke mobil tahanan.(Red). |
Pesawaran, (Lensa Monitor). Kejaksaan Negeri Pesawaran, resmi menetapkan SB selaku Kepala Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran, sebagai tersangka, senin (11/12/2023).
Penetapan tersangka SB, atas dugaan kasus korupsi pungutan liar tentang pembuatan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur kompensasi ganti rugi lahan Pembangunan Tapal Kaki Tower dan Jaringan Udara Tegangan Tinggi (Sutet), di Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai.
Tendi Mualim selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran mengatakan, bahwa untuk pembuatan Peraturan Desa (Perdes) sudah diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, tentang Pedoman Teknis Pembuatan Peraturan Desa.
Mengenai mekanisme pembuatan Peraturan Desa yaitu melalui musyawarah desa, kemudian hasilnya disampaikan ke Kecamatan untuk di konsultasikan.
Dari hasil konsultasi di Kecamatan, selanjutnya diteruskan ke bagian hukum Pemerintah Kabupaten, setelah mendapat persetujuan Bupati, baru Peraturan Desa dapat di tetapkan.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 45 orang, yang terdiri dari Aparat Desa dan Pihak yang mendapatkan kompensasi ganti rugi, oknum Kepala Desa tersebut diduga melakukan korupsi pungutan liar sebesar Rp 195.200.000. (One*).