Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Kepala Desa Gunung Rejo, Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Dalam Kasus Pungli

12 Desember 2023 | Desember 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-21T14:01:46Z

 

Foto: Tetsangka yang akan dibawa ke mobil tahanan.(Red).

Pesawaran, (Lensa Monitor). Kejaksaan Negeri Pesawaran, resmi menetapkan SB selaku Kepala Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai  Kabupaten Pesawaran, sebagai tersangka, senin (11/12/2023).

Penetapan tersangka SB, atas dugaan kasus korupsi pungutan liar tentang pembuatan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur kompensasi ganti rugi lahan Pembangunan Tapal Kaki Tower dan Jaringan Udara Tegangan Tinggi (Sutet), di Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai.

Tendi Mualim selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran mengatakan, bahwa untuk pembuatan Peraturan Desa (Perdes) sudah diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, tentang Pedoman  Teknis Pembuatan Peraturan Desa.

Mengenai mekanisme pembuatan Peraturan Desa yaitu melalui musyawarah desa, kemudian hasilnya disampaikan ke Kecamatan untuk di konsultasikan.

Dari hasil konsultasi di Kecamatan, selanjutnya diteruskan ke bagian hukum Pemerintah Kabupaten, setelah mendapat persetujuan Bupati, baru Peraturan Desa dapat di tetapkan.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 45 orang, yang terdiri dari Aparat Desa dan Pihak yang mendapatkan kompensasi ganti rugi, oknum Kepala Desa tersebut diduga melakukan korupsi  pungutan liar sebesar Rp 195.200.000. (One*).

 


 




TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update