Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Sebabnya Bantuan PKH Anda Dihapus Oleh Kemensos

11 Desember 2023 | Desember 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-21T14:03:21Z

 


Tanggamus, (Lensa Monitor). Ketidak pastian mengenai kategori penghapusan Bantuan Keluarga Harapan (PKH), menjadi perbincangan hangat dimasyarakat.

Bantuan Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu Program Pemerintah yang menjadi tumpuan keluarga miskin di Indonesia, untuk bisa menyekolahkan putra - putrinya hingga lulus sekolah, sesuai dengan Program Pemerintah yaitu wajib belajar 12 tahun.

Sasaran Program PKH adalah para keluarga miskin yang berpenghasilan jauh dibawah rata - rata pendapatan perkapita, sesuai dengan daerah kota/kabupaten masing - masing.

Selama ini persepsi yang terjadi di masyarakat, bahwa PKH dianggap sebagai bantuan yang diperuntukkan bagi semua golongan keluarga, padahal tidak semua keluarga di Indonesia bisa mendapatkan bantuan PKH, ada syarat dan ketentuan yang sudah diatur oleh Kementerian Sosial.

Minimnya pengetahuan masyarakat tentang Program PKH disebabkan karena kurang dan lemahnya sosialisasi serta edukasi dari pendamping PKH, baik dari Kabupaten, Kecamatan dan Desa, kepada masyarakat.

Bantuan PKH akan dihapus oleh Kementerian Sosial ( Kemensos), jika anggota peserta penerima bantuan tidak lagi memenuhi unsur - unsur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial.

Adapun sebab - sebab PKH anda dihapuskan yaitu :

1. Tidak memiliki lagi komponen sebagai syarat yang layak mendapatkan bantuan PKH, yaitu komponen Kesehatan dan Pendidikan.

Di tahun 2015 yang lalu telah ditambahkan lagi komponen tentang Kesejahteraan Sosial (Kesos) untuk Lansia dan Disabilitas.

2. Meningkatnya Kapasitas Ekonomi dan taraf hidup yang lebih baik bagi keluarga miskin yang selama  ini menerima bantuan PKH.

Keluarga yang selama ini mendapat bantuan PKH, dan sudah mengalami perbaikan ekonomi dan penghasilan, tidak masuk kategori penerima bantuan lagi.

3. Tidak komitmen dengan aturan PKH.

Banyak masyarakat yang mendapat bantuan PKH tapi tidak sanggup dan siap mengikuti aturan yang ditetapkan.

4. Sudah memiliki penghasilan diatas ketentuan yang sudah ditetapkan.

Jika salah satu keluarga sudah mendapatkan penghasilan lebih diatas rata rata, seperti bekerja diluar negeri atau bekerja disuatu perusahaan yang berpenghasilan sesuai dengan UMR, maka keikutsertaan sebagai penerima PKH akan dihapus.

5. Malas melaporkan katagori yang mengalami perubahan, dengan disertai bukti yang valid dan sah.

Ini banyak terjadi dimasyarakat, keluarga yang sudah mengalami kategori perubahan ekonomi dan penghasilan tapi tidak mau melaporkan, maka dengan sendirinya Kemensos akan menonaktifkan keanggotaan peserta PKH. (One*).






TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update