Foto: Hanya ilustrasi. (Red). |
Tanggamus, (Lensa Monitor). Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Lampung, berhasil menangkap 2 orang pengedar Narkotika jenis Ganja, Jumat (15/12/2023), Pukul 03.00 WIB.
Kedua tersangka berinisial Bp (19) dan MA (23) warga Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Iwan Ricadz S.H.,M.H menyampaikan bahwa, Berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat, kemudian Tim Opsnal Narkotika Polres Tanggamus melakukan penyelidikan, setelah melakukan penyelidikan akhirnya kedua tersangka dapat ditangkap dirumahnya masing-masing.
Dalam penangkapan Pelaku BP, petugas menemukan beberapa barang bukti berupa batang ganja kering, kertas papir dan sebuah hand phone.
Pelaku BP mengaku jika barang haram tersebut, ia dapatkan dari tersangka MA, akhirnya Polisi melakukan pengembangan dengan cara mendatangi rumah MA yang berlokasi di Pekon Sinar Banten.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersangka MA, petugas menemukan daun ganja kering, dengan berat 46,76 gram.
Selain itu didapati juga plastik klip besar, 6 kertas papir, 6 plastik klip bekas, 2 pipa kaca/pirek bekas, 4 pipet/sedotan bekas, sumbu, korek api dan sebuah hand phone.
Tersangka MA mengaku, jika ia memperoleh daun ganja kering tersebut dari ED, yang berasal dari pulau jawa, dengan pengiriman melalui jasa paket.
Sebagai bahan bukti, petugas melakukan penyitaan terhadap semua barang yang didapat dari penggeledahan tersangka BP dan MA.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (One*).