Foto : Tersangka Komika Aulia Rakhman |
Bandar Lampung, (Lensa Monitor). Tersangka Aulia Rakhman, seorang komika asal Lampung, berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Rabu (27/12/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Umi Fadillah Astutik.
Umi menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, guna melengkapi berkas tahap II.
Sebelumnya diketahui, bahwa komika Aulia Rakhman telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Peristiwa itu terjadi, ketika ia sedang mengisi Stand Up Komedi di acara Desak Anies, di Cafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023).
Di acara Stand Up tersebut, ia mengatakan, sebuah nama itu tidak ada artinya, nyatanya nama Muhammad banyak di penjara.
Akibat dari candaan di Stand Up Komedi tersebut, banyak menimbulkan protes serta kegaduhan dimasyarakat, sehingga pada akhirnya ia dilaporkan ke pihak kepolisian, dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka. (One*). Sumber: instagram Lampunggeh News.