Notification

×

Iklan

Iklan

Baru Sebulan Bebas, Mantan Residivis Berulah Lagi

07 Desember 2023 | Desember 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-21T14:07:07Z

 


Tanggamus, (Lensa Monitor). Riwayat hidup pernah dipenjara rupanya tak menyebabkan ETZ merasa kapok, pasalnya, warga Kelurahan Pajaresuk yang baru sebulan menghirup udara segar ini, kini berulah kembali.

ETZ beraksi kembali dengan melakukan pencurian di Masjid Nurul Anwar Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Peristiwa itu terjadi pada hari jumat (1/12/2023) sekitar pukul 02.00 wib, dengan barang yang curi yaitu sebuah alat pengatur suara (Mixer) dan sebuah terminal kabel.

Pada awalnya warga masyarakat tidak mengetahui kalau barang tersebut ada yang mencuri, tapi setelah salah seorang jamaah masjid hendak mengumandangkan azan subuh, baru kejadian pencurian itu disadari.

Para pengurus Masjid Nurul Anwar mencoba untuk melakukan pencarian barang yang hilang tersebut, namun tidak membuahkan hasil, pada akhirnya merekapun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringsewu Kota.

Setelah menerima laporan itu, Polsek Pringsewu Kota, langsung menerjunkan Team Tekab 308, yang dikomandoi oleh Panit Reskrim Ipda Defri, untuk melakukan penyelidikan.

Kurang dari 24 jam, setelah kasus itu dilaporkan, Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota, berhasil meringkus pelaku dirumahnya, dengan tanpa perlawanan, selasa (5/12/2023), sekitar pukul 18.00 wib.

Dalam penangkapannya, polisi menemukan barang bukti sebuah mixer dan terminal kabel, yang sudah sempat pelaku jual dengan harga 500 ribu, kemudian sebagai bahan barang bukti, polisi menyita barang curian tersebut.

Saat ini pelaku sudah dijebloskan di dalam sel tahanan Polsek Pringsewu Kota, dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (One*).





TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update