Foto: 2 tersangka yang membantu tahanan kabur.(Red). |
Bandar Lampung, (Lensa Monitor). Aktor yang turut membantu 4 Tahanan Narkoba melarikan diri dari Rutan Polda Lampung berhasil dibekuk, Sabtu (9/12/2023), sekitar pukul 03.00 Wib.
Para pelaku yang ditangkap adalah M. Yusuf dan Sari, yang merupakan istri dari Asnawi, (salah satu tahanan) warga Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
Penangkapan ke 2 pelaku tepat di depan teras Masjid Trenggadeng Kecamatan Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tang Jaya menjelaskan, bahwa kedua pelaku M.yusuf dan Suyadno berangkat dari Aceh menuju Lampung pada hari rabu tanggal 29 Nopember 2023, dengan mengendarai mobil xenia warna merah.
Mereka akan melakukan penjemputan Asnawi dan 3 rekan lainnya di Polda Lampung, atas dasar perintah Sari, dengan upah sebesar 13 juta rupiah.
M.Yusuf dan Suyadno tiba di Bandar lampung pada hari minggu (31/11/2023), dan menginap terlebih dahulu di Hotel Stay In Guest Bandar Lampung.
Kemudian pada hari rabu (6/12/2023), sekitar pukul 02.30 Wib, Suyadno mendapat telpon dari Asnawi untuk melakukan penjemputan di belakang Polda Lampung.
Para pelaku menjemput dengan menggunakan sepeda motor, dan setelah berhasil kabur, mereka pergi dengan mobil xenia warna merah menuju aceh via bengkulu.
Setelah sampai di tempat tujuan, ke 4 tahanan diturunkan dikampungnya masing-masing.
Setelah dilakukan penelurusan dan penyelidikan, ternyata 4 pelaku tahanan yang kabur sudah tidak ada di rumahnya.
Para pelaku dijerat pasal 132 ayat 1 memenuhi unsur UU No 35 Tahun 1997 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (One*).