Pringsewu, (Lensa Monitor). Perbuatan pencabulan anak kembali terjadi, kali ini pelakunya Mus (50), warga Pekon Banyu Urip Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.
Aksi biadab tersebut dilakukan tersangka terhadap seorang anak dibawah umur dengan inisial EZ (5) disebuah gubuk miliknya.
Perbuatan tak senonoh itu terungkap ketika ibu korban (E) memergoki anaknya sedang dicabuli oleh tersangka diatas ranjang didalam sebuah gubuk.
Demi menjaga keselamatan anaknya dan agar tersangka tidak curiga, ibu korban perlahan keluar dari gubuk dan berpura pura memanggil manggil anaknya.
Sore harinya, ibu korban menceritakan semua kejadian tersebut kepada suaminya yang baru pulang dari berkebun.
Merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka, kedua orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap tersangka Mus di areal perkebunan hutan Register 22 Pekon Margo sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, pada hari jumat (1/12/2023).
Setelah penangkapan, Pelaku akhirnya mengakui semua aksi bejatnya, dia sudah berulang kali melakukan pencabulan didalam gubuk miliknya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 milliar. (One*).